Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jakpus Rawan Geng Motor, Satu Pelaku Pembacok Warga Terancam 3,5 Tahun Penjara

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 16 Juni 2022 |13:27 WIB
Jakpus Rawan Geng Motor, Satu Pelaku Pembacok Warga Terancam 3,5 Tahun Penjara
Foto: MNC Portal
A
A
A

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan satu tersangka pelaku pembacokan berinisial NJS alias Cola (22) terancam hukuman penjara 3,5 tahun atas perbuatannya. Sedangkan dua tersangka lainnya M alias Ekel (19), dan PTP alias Yoga (19) dikenakan Pasal 55 Jo 351 KUHP.

"Pelaku pembacokan untuk tersangka sendiri pelaku pembacokan kita kenakan pasal 351 ayat 2 ancaman hukumannya 3 tahun setengah," ujar Setyo saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).

Kemudian, barang bukti yang diamankan berupa baju, celana, telepon genggam, satu buah celurit, dan satu buah sepeda motor yang digunakan pelaku.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement