Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan satu tersangka pelaku pembacokan berinisial NJS alias Cola (22) terancam hukuman penjara 3,5 tahun atas perbuatannya. Sedangkan dua tersangka lainnya M alias Ekel (19), dan PTP alias Yoga (19) dikenakan Pasal 55 Jo 351 KUHP.
"Pelaku pembacokan untuk tersangka sendiri pelaku pembacokan kita kenakan pasal 351 ayat 2 ancaman hukumannya 3 tahun setengah," ujar Setyo saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).
Kemudian, barang bukti yang diamankan berupa baju, celana, telepon genggam, satu buah celurit, dan satu buah sepeda motor yang digunakan pelaku.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.