Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengungkap, setelah mayat korban ditemukan warga pukul 08.00 WIB, tim Satuan Reksrim Polres Sleman langsung olah TKP. Akhirnya melalui pemeriksaan intensif, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Karena peristiwa ditemukannya korban dengan kejadian berkejar-kejaran ada sedikit jeda waktunya," ujarnya.
Sementara itu, pelaku anak disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP atas tuduhan penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)