Menurutnya, organisasi ini baik dari tingkat organisasi pusat dan daerah bertentangan dengan undang-undang ormas sampai dengan tingkat bawah.
"Kita akan melakukan penutupan juga, sementara ini kita akan melakukan pemantauan, untuk penutupannya akan kita lakukan bersama Pol PP," katanya.
Harissandi menegaskan organisasi dianggap terlarang karena bertentangan dengan undang-undang Ormas bila dari pusat salah berarti didaerah juga salah. "Jadi salah semuanya bila dari pusat sampai daerah ada kesalahan," pungkasnya. (aky)
(Widi Agustian)