JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima layanan SIM Keliling. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
BACA JUGA:Peristiwa 17 Juni : Pembangunan Kereta Api Pertama di Pulau Jawa dan Wafatnya Sisingamangaraja XII
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland.
BACA JUGA:Berawal dari Konvoi, Organisasi Khilafatul Muslimin Kini Diberangus Polisi
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling agar menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.