Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terima Istri Menikah Lagi dengan Berondong, Pengusaha Asal Medan Seret Perkara ke Meja Hijau

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 17 Juni 2022 |10:06 WIB
Tak Terima Istri Menikah Lagi dengan Berondong, Pengusaha Asal Medan Seret Perkara ke Meja Hijau
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Namun bukannya mengikuti nasehat suaminya, Santi justru sering marah-marah saat dinasehati. Dia bahkan beberapa kali coba menganiaya sang suami.

"Setiap saya nasehati dia melempari saya dengan barang-barang," kata Sabar dalam persidangan tersebut.

Kemudian pada tahun 2015, ternyata Santi menikah dengan Iwan. Untuk mempermudah pernikahannya dengan Iwan, Santi bahkan membuat identitas baru dengan nama Dhani Edward dan ia juga berpindah agama.

Sabar baru mengetahui istrinya telah menikah lagi pada awal tahun 2022. Karena merasa ditipu dan perbuatan sang istri sudah kelewatan, Sabar pun kemudian pergi ke Bogor, mencari data-data pernikahan istri ketiganya itu. Sabar pun kemudian melapor sang istri dan suami barunya itu ke Polisi.

"Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Santi dan suami barunya dijerat pasal berlapis. Keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan-ketentuan pada KUHPidana yang mengatur tentang pernikahan.

Santi disangkakan dengan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Iwan Setiadi dijerat dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jika terbukti bersalah keduanya bisa dihukum hingga 5 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement