BANTEN - Seorang pria berinisial A (50) yang merupakan seorang dukun melakukan tindak pencabulan, terhadap dua orang anak di bawah umur yakni M (14) dan L (14) di Desa Pari Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menuturkan bahwa peristiwa ini terjadi pada tanggal 6 Juni 2022 lalu.
“Korban L diajak untuk ziarah ke sumur Cililitan oleh pelaku. Lalu korban L mengajak M untuk menemani,” ungkapnya dalam keterangan, Sabtu (18/7/2022).
BACA JUGA:Diancam Tak Dikasih Uang Jajan, Bocah 15 Tahun Dicabuli Ayah Tiri
Sesampaiknya di lokasi, Belny menjelaskan bahwa pelaku melaksanakan ritual dan menyuruh korban untuk membuka pakaian dengan hanya mengenakan sarung.
Kemudian, pelaku memberikan sebuah minuman yang sudah ramuan hingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan pelaku langsung menjalankan aksi bejatnya.
BACA JUGA:Cabuli Pacar hingga Hamil 7 Bulan, Pemuda 17 Tahun Ini Dibui
Tak hanya itu, pada saat mereka tengah dalam perjalanan pulang sekira pukul 19.30 WIB, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya dengan meminta korban M untuk melayaninya, namun ditolak korban.
“Korban sempat menolak, kemudian tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan,” kata Belny.