Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diimingi Pekerjaan, Wanita Asal Sukabumi Malah Disuruh Open BO di Pangkalpinang

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Sabtu, 18 Juni 2022 |02:15 WIB
Diimingi Pekerjaan, Wanita Asal Sukabumi Malah Disuruh Open BO di Pangkalpinang
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

SUKABUMI - Tergiur iklan lowongan kerja yang menjanjikan, seorang perempuan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Sukabumi ke Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Korban berinisial SR (25) warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi berawal saat melihat iklan lowongan kerja di media sosial sekitar dua pekan lalu. Lowongan kerja tersebut mengiming-imingi SR akan bekerja di sebuah kafe dan restoran.

"Saya coba hubungi nomor telepon yang tertera di iklan tersebut dan dijemput oleh travel pada tanggal 15 Juni 2022 ke rumah saya. Setelah itu lalu diantar ke bandara (Soekarno-Hatta) dan terbang (ke Pangkalpinang) dan tiba pada Kamis (16/6/2022) kemarin," ujarnya, Jumat (17/6/2022).

BACA JUGA:Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat, LPSK Temukan Indikasi Perdagangan Orang 

Lebih lanjut SR mengatakan, bahwa yang berangkat untuk kerja ke Pangkalpinang hanya dirinya dan satu orang warga Bandung. Dengan diantar oleh sopir travel, ketika tiba di bandara ia mendapatkan kemudahan dalam keberangkatan dan menduga ada sindikat dalam kasus TPPO ini.

Setibanya di Pangkalpinang, SR kaget karena tidak ditempatkan di kafe maupun restoran seperti yang dijanjikan ketika ditelepon dan tidak sesuai iklan. SR mengaku justru masuk ke lingkungan hiburan malam semacam tempat karaoke.

"Tadi malam juga disuruh open BO (booking out atau dalam dunia prostitusi membawa bookingan perempuan keluar). Ada yang dari melihat. Ada juga dari jalan, kita duduk di kursi. Jadi kita harus menawarkan diri. Saya takut ingin pulang," ujar SR memohon.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Upaya Perdagangan Orang ke Malaysia 

SR yang meminta pulang, namun pihak penyedia pekerjaan tersebut mengatakan SR belum bisa pulang sebelum enam bulan. Jika memaksa ingin pulang SR harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp7.300.000.

"Jadi saya katanya sudah dikontrak enam bulan. Awalnya, bilang ada mess dan ongkos gratis. Tapi akhirnya semuanya harus bayar. Saya mau kabur takut banyak yang mengawasi," katanya.

SR mengatakan, apabila dia melayani tamu dan mendapat bayaran Rp300 ribu, maka Rp200 ribu diserahkan ke terduga muncikari. Namun, sejauh ini SR selalu menolak melayani tamu di lokasi tersebut.

"Banyak yang ingin pulang. Ada yang umurnya masih 20 tahun dari Bandung. Saya belum mengabari keluarga di Sukabumi soal kondisi ini, lantaran tak ingin membuat keluarga khawatir, apalagi ibu saya sedang sakit," ujar SR.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement