6. Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Tertuang dalam Pasal 292 Jo Pasal 106 Ayat 9 UU LAJ, berboncengan lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
7. Menggunakan Handphone saat Mengemudi
Apabila melanggar Pasal 283 UU LAJ, yaitu menggunakan HP saat mengemudi, akan dikenakan denda paling banyak Rp750.000.