8. Mengemudikan Kendaraan Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Sesuai Pasal 289 UU LAJ, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Selain itu, Korlantas Polri juga akan menindak pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur dan pengemudi dalam pengaruh alkohol. Tidak lupa, pihak Kepolisian turut mengimbau pengendara untuk selalu menaati protokol kesehatan selama di perjalanan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.