Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ingat! 8 Hal Ini Diincar Polisi pada Operasi Patuh Jaya 2022

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Minggu, 19 Juni 2022 |07:08 WIB
Ingat! 8 Hal Ini Diincar Polisi pada Operasi Patuh Jaya 2022
Foto: Okezone
A
A
A

8. Mengemudikan Kendaraan Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Sesuai Pasal 289 UU LAJ, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) akan dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain itu, Korlantas Polri juga akan menindak pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur dan pengemudi dalam pengaruh alkohol. Tidak lupa, pihak Kepolisian turut mengimbau pengendara untuk selalu menaati protokol kesehatan selama di perjalanan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement