Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hajar Tetangga, Seorang Pria di Semarang Diciduk Polisi

Angga Rosa , Jurnalis-Minggu, 19 Juni 2022 |10:26 WIB
Hajar Tetangga, Seorang Pria di Semarang Diciduk Polisi
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

"Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan korban serta hasil visum, akhirnya plaku berhasil diamankan pada hari 17 Juni 2022. Pelaku ditangkap di daerah Pringapus," ujarnya.

Saat ini pelaku telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. 

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement