Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |19:29 WIB
Penyuap Bupati Nonaktif Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara
Penyuap Bupati nonaktif Langkat divonis 2,5 tahun penjara. (MNC Portal/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Muara dituntut 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Muara Perangin Angin dinyatakan telah terbukti menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta itu disebut untuk memuluskan perusahaan Muara Perangin Angin agar mendapat proyek di Langkat.

Uang suap Rp572 juta itu diberikan Muara kepada Terbit melalui empat pihak perantara. Keempat perantara suap tersebut adalah Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya, Shuhanda Citra, serta Isfi Syahfitra.

Atas perbuatannya, Muara Perangin Angin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement