“Kemudian untuk barang buktinya, yang barang bukti utama ada dua, ada pengembangan menjadi lima sepeda motor,” ujarnya.
“Modusnya memang menggunakan kunci T dan L. Modus konvensional yang digunakan,” tuturnya.
Atas insiden tersebut tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 (e), 5 (e) KUHP dan Pasal 480 KUHP. Seluruhnya diancam penjara selama tujuh tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)