“Kemudian untuk barang buktinya, yang barang bukti utama ada dua, ada pengembangan menjadi lima sepeda motor,” ujarnya.
“Modusnya memang menggunakan kunci T dan L. Modus konvensional yang digunakan,” tuturnya.
Atas insiden tersebut tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 (e), 5 (e) KUHP dan Pasal 480 KUHP. Seluruhnya diancam penjara selama tujuh tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.