PALEMBANG - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan mantan calon Wali Kota Palembang, Mularis Djahri (masa Pilkada 2013 dan 2018) sebagai tersangka, kasus dugaan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah dan tindak pidana pencucian uang.
"Penetapan status tersangka itu setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapatkan cukup alat bukti dan didukung keterangan saksi dan ahli," kata Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto dalam ungkap kasus di Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang, seperti dilansir dari Antara, Rabu (22/6/2022).
BACA JUGA:KPK Pastikan Kantongi Bukti Terkait Dugaan Korupsi Mardani Maming
Toni menjelaskan, berdasarkan penyidikan itu, tersangka Mularis selaku Direktur PT Campang Tiga (2003-2016) diduga kuat sudah menduduki atau menguasai lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah, dengan cara melakukan pengolahan lahan, penanaman, dan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Lahan perkebunan kelapa sawit itu berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dengan total luas 5.400 hektare. Dari jumlah lahan tersebut seluas 4.300 hektare ialah milik PT LPI.
"Perusahaan PT LPI itu pada tahun 1995--2002 sudah melakukan pembebasan lahan sehingga pada tahun 2002 terbitlah HGU lahan seluas 4.300 hektare itu milik PT LPI," kata dia.
 BACA JUGA:Dugaan Korupsi Anoda Logam, KPK Periksa Direktur Operasi dan Produksi PT Antam
Dari hasil penyidikan polisi atas barang bukti dan keterangan saksi, diketahui PT Campang Tiga milik tersangka itu, hanya memiliki surat HGU sekitar 1.200 haktare dari luas lahan tersebut.
"Saat ini lahan seluas 4.300 hektar itu sudah disita termasuk barang bukti yang lainnya," imbuhnya.