JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTMN) Persero tahun 2011-2021. Namun, KPK masih merahasiakan nama para tersangka.
Penetapan tersangka sejalan dengan ditingkatkannya status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tersebut. Saat ini, KPK sedang memeriksa sejumlah saksi.
"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/6/2022).
"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," ucapnya.