Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Makar, 2 Jenderal NII Divonis 4,5 Tahun Penjara

Fani Ferdiansyah , Jurnalis-Kamis, 23 Juni 2022 |15:48 WIB
Terbukti Makar, 2 Jenderal NII Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sidang vonis Jenderal NII (Foto : MPI)
A
A
A

Rega menjelaskan, terdakwa memiliki hak hukum untuk mengajukan banding. "Hak terdakwa melakukan banding jika mereka tidak menerima dengan putusan majelis hakim," ujarnya.

Akan tetapi jika kemudian pihak terdakwa menerima, Rega mengungkapkan bahwa hal itu sangat mungkin terjadi. Sebab berdasarkan penilaian tim penasehat hukum, vonis yang dijatuhkan hakim untuk perkara makar tersebut sudah rendah.

"Sudah putusan yang sangat seringan-ringannya. Karena kalau dilihat dari pasal penerapannya, ancaman hukumannya itu bisa mencapai 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup," jelasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement