Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Sabu 35 Kilogram Divonis 20 Tahun Penjara

Lukman Hakim , Jurnalis-Kamis, 23 Juni 2022 |16:19 WIB
Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Sabu 35 Kilogram Divonis 20 Tahun Penjara
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A

Diketahui, kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap 7 tersangka yang ditangkap terlebih dahulu. Dari pengakuan para tersangka tersebut, semuanya merujuk pada nama terdakwa, Saiful Yasan.

Dalam menjalankan bisnisnya terdakwa menggunakan modus operandi persewaan sound system agar tidak ketahuan warga maupun polisi. Sabu didapat terdakwa dari Sumatera untuk diedarkan di Jawa dan Kalimantan.

Dari pengiriman tersebut, terdakwa mendapatkan uang Rp150 juta untuk biaya gudang. Terdakwa sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Oktober 2020. Dia juga mengakui pada 8 Desember barang yang masuk sebanyak 60 kg dan sudah diedarkan di Surabaya sebanyak 25 kg.

Dari penyimpanan di kawasan Rungkut Menanggal Surabaya itu, polisi menemukan sabu seberat 35 kg dan pil ektasi sebanyak 3.000 butir serta serbuk ekstasi seberat 1 kg.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement