Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Akan Tindaklanjuti Aliran Uang Korupsi PT Waskita Karya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 24 Juni 2022 |08:33 WIB
KPK Akan Tindaklanjuti Aliran Uang Korupsi PT Waskita Karya
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti aliran uang dugaan korupsi PT Waskita Karya terkait proyek pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa. KPK kini sedang mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan mantan Direktur Operasi (DirOps) PT Waskita Karya, Adi Wibowo.

"Tentu kita nanti lihat perkembangan dari persidangan yang masih berjalan. Nanti sepanjang memang ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum persidangan, ya siapapun pasti kami kembangkan ke sana, baik itu perorangan maupun korporasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Ali melanjutkan, KPK tak segan untuk menjerat tersangka korporasi dalam perkara ini sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup. Meskipun, korporasi tersebut telah mengembalikan uang ke negara akibat tindak pidana korupsinya. Sebab, pengembalian keuangan negara tidak menghapus unsur pidana.

"Kita tahu di Pasal 4 UU Tipikor mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidananya. Oleh karena itu kembali lagi bahwa tentu kita nanti lihat perkembangan dari persidangan yang masih berjalan," ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, tim jaksa KPK membongkar adanya dugaan aliran uang dari PT Waskita Karya untuk mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudi Jocom. Aliran uang itu diduga terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa.

Dugaan aliran uang itu terungkap saat tim jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kabag Pemasaran PT Waskita Karya, Yudhi Darmawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juni 2022. Yudhi Darmawan dihadirkan oleh tim jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo.

Jaksa membeberkan, Yudhi dalam BAP-nya mengaku mengetahui adanya pemberian uang yang dikemas dalam goodie bag. Uang itu berasal dari Bagian Keuangan PT Waskita Karya. Uang itu diantar oleh seorang pegawai Waskita bernama Slamet ke salah satu hotel di Bogor atas perintah Adi Wibowo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement