Tak hanya itu, Bivitri juga meminta bahwa pembahasan RKUHP tak lagi hanya sekadar sosialisasi. Akan tetapi, harus dilakukan dengan model pembahasan yang partisipatif dan transparan.
"Partisipasi dalam pembentukan UU itu sebenarnya menguntungkan lho bagi si pembentuk. Karena mereka akan mendapat riset gratis, kontribusi dan pemikiran yang luar biasa dari kelompok yang memperhatikan ini. Justru kontribusi dari masyarakat sipil sangat penting dan substantif," ucapnya.
Sebagai informasi, pembahasan RKUHP sendiri sudah dimulai kembali melalui rapat Komisi III DPR pada 25 Mei 2022, lalu. Bahkan, DPR dan pemerintah telah memberikan target bahwa RKUHP harus disahkan pada Juli 2022.
(Arief Setyadi )