TANGERANG – Viral di media sosial yang memperlihatkan 20 baris ‘polisi tidur’ atau di kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
(Baca juga: Viral Jalan 2 Kilometer di Kota Sukabumi Dipasang 45 Polisi Tidur)
‘Polisi tidur’ atau speedtrap berfungsi sebagai pertanda bagi pengendara untuk memperlambat laju kendaraan karena adanya obyek yang harus diwaspadai.
Deretan 'polisi tidur' tersebut dibuat oleh yayasan sebuah sekolah dasar, tanpa koordinasi ke aparatur desa setempat dan juga kepolisian.
Alhasil,warga pun mengeluhkan keberadaannya hingga terpaksa dibongkar. Pembongkaran 'polisi tidur' itu juga dihadiri Camat Mauk Arif Rahman Hakim, Kades Bayu Asih Hariri, dan Ketua Yayasan.