Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pastikan Bebas PMK, Begini Prosedur Pemeriksaan Sapi Kurban yang Masuk ke Jakarta

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Minggu, 26 Juni 2022 |14:03 WIB
Pastikan Bebas PMK, Begini Prosedur Pemeriksaan Sapi Kurban yang Masuk ke Jakarta
Ilustrasi/ Doc: Carlos Roy Fajarta
A
A
A

JAKARTA - Penjualan hewan kurban yang ada di sejumlah tempat penjualan di DKI Jakarta harus memenuhi prosedur yang berlaku untuk memastikan sapi yang dijual bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

 BACA JUGA: Waspada Daging Kurban Terinfeksi PMK, Dokter: Pilihlah Hewan Bersertifikat

Salah satu tempat penjualan hewan kurban ini berlokasi di lahan kosong dekat dengan akses jalan raya utama, yakni di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

M. Yusuf Bahrobi (54) penanggung jawab tempat penjualan hewan kurban di Jalan Enggano Tanjung Priok menyebutkan, untuk memasukkan sapi ke Jakarta cukup sulit karena prosedurnya ketat dan harus ditaati oleh pengusaha hewan kurban.

"Ini pasokan sapi dari Bali dan Kupang. Hari ini baru 60 sapi yang ada. Kita rencanakan adakan 150-200 sapi tapi melihat kebutuhan masyarakat terutama terkait regulasi masuknya sapi ke Jakarta kan sangat ketat karena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kita melalui prosedur yang ditetapkan pemerintah," ujar Yusuf, Minggu (26/6/2022).

Secara garis besar ia menyebutkan untuk memasukkan hewan sapi tersebut harus memenuhi persyaratan dari daerah asal sapi maupun di lokasi tempat penjualan.

 BACA JUGA:Menag Yaqut Imbau Masyarakat Tak Paksakan Kurban di Tengah Wabah PMK

"Prosedur pertama itu dari daerah asal harus ada pernyataan bebas PMK, baru ada izin dari Provinsi DKI. Setelah sapi datang harus ada surat SKKH (karantina hewan) dan SPKH (surat dari Sudin KPKP) bahwa sapi yang masuk melalui proses pemeriksaan kesehatan ketat dan karantina dari Sudin Peternakan daerah asal sapi tersebut," terang Yusuf.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement