TANGGAMUS - Polsek Pugung, Polres Tanggamus, menangkap 3 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Pugung mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BE 4824 VS warna abu-abu hitam dan Honda Revo BE 4859 VN warna hitam merah.
Dua sepeda motor tersebut milik korban Robi Sugara (24), dalam perkara Curat tanggal 10 Juni 2022 dengan TKP rumah korban di Dusun Sukawangi, Pekon Pungkut, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kemudian, sepeda motor Honda Beat Nopol B 3834 KGT warna hitam milik korban Suhendra (23) warga Pekon Way Halom, Gunung Alip, dalam perkara 8 Juni 2022 dengan TKP Jalan umum area pesawahan Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung.
Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, ketiga orang yang ditangkap atas dasar 2 laporan polisi dan 2 korban dengan lokasi berbeda.
Dari ketiga tersangka, seorang di antaranya tersangka pencurian dengan pemberatan dengan dua TKP berinisial SA alias Tata (19) warga Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung.
Kemudian, dua lainnya merupakan tersangka penadahan sepeda motor hasil kejahatan berinisial AG alias Togar (44) warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung dan RDS (28) warga Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung.
"Ketiga tersangka ditangkap atas dasar hasil penyelidikan dan pengembangan 2 laporan kasus Curat dengan 2 TKP di wilayah Pugung," ucap Ipda Ori Wiryadi, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (26/6/2022).
Ia melanjutkan, tersangka SA alias Tata ditangkap pukul 22.00 WIB saat bermain game di Pekon Tanjung Heran. Kemudian dua tersangka penadahan RDS pukul 22.30 WIB dan AG alias Togar pada pukul 23.00 WIB saat keduanya berada di rumah masing-masing.
"Dari hasil keterangan tersangka SA alias Tata, ia melakukan curat bersama 3 rekannya yang telah diketahui identitasnya, lalu menjual 2 motor kepada Agustika seharga Rp2 juta," ucapnya.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP