Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap, 3 Lainnya Masih Diburu

Indra Siregar , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2022 |00:05 WIB
3 Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap, 3 Lainnya Masih Diburu
Polisi menangkap 3 pelaku kasus curanmor. (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

Kapolsek menambahkan, saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara terhadap rekan tersangka SA alias Sastra berinisiaL T, J dan Y ditetapkan DPO, lalu dua perempuan berinisial MO dan MY masih dilakukan pendalaman.

"Atas perbuatannya, tersangka SA alias Tata dijerat Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara dan dua tersangka penadahan dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan SA alias Tata, uang hasil penjualan motor tersebut dipergunakan untuk foya-foya bersama rekan-rekannya.

"Uangnya habis untuk makan bersama sama-sama kawan semua termasuk kedua perempuan yang memperdayai korban Suhendra," kata Tata di Mapolsek Pugung.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement