Kapolsek menambahkan, saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara terhadap rekan tersangka SA alias Sastra berinisiaL T, J dan Y ditetapkan DPO, lalu dua perempuan berinisial MO dan MY masih dilakukan pendalaman.
"Atas perbuatannya, tersangka SA alias Tata dijerat Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara dan dua tersangka penadahan dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan SA alias Tata, uang hasil penjualan motor tersebut dipergunakan untuk foya-foya bersama rekan-rekannya.
"Uangnya habis untuk makan bersama sama-sama kawan semua termasuk kedua perempuan yang memperdayai korban Suhendra," kata Tata di Mapolsek Pugung.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.