SINGAPURA - Seorang pria pada Senin (27/6/2022) dijatuhi hukuman penjara 45 tahun karena melakukan pelecehan seksual terhadap delapan anak, beberapa di antaranya mengalami kesulitan belajar.
Pria berusia 54 tahun itu tidak bisa disebutkan namanya untuk melindungi identitas para korban.
Pelanggarannya terungkap pada 2018 ketika seorang wanita yang membeli laptopnya menemukan foto dan video pria yang melakukan pelecehan seksual terhadap berbagai anak.
Pria itu mengaku bersalah atas enam tuduhan pemerkosaan terhadap tiga korban, yang saat itu berusia lima hingga sembilan tahun. Mereka termasuk di antara delapan korban yang dimangsanya antara 2002 dan 2018.
Baca juga: Waspada, Predator Anak Berkeliaran di Mal
Delapan puluh dakwaan lain yang melibatkan pelanggaran seks terhadap anak-anak dan pembuatan serta kepemilikan film cabul dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Anak di Bintaro Xchange Gangguan Jiwa, Pakar Hukum: ODGJ Tidak Kebal Hukum
Pelaku memiliki riwayat menonton pornografi, termasuk materi pelecehan seksual terhadap anak di internet.
"(Dia) mengakui bahwa dia menemukan materi pelecehan seksual anak menarik dan dia ingin 'mencoba' hal yang sama pada subjek kehidupan nyata," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Andre Ong.
"Ini adalah salah satu kasus pelecehan seksual pedofilia terburuk yang telah dibawa ke pengadilan," langjutnya menggambarkan kejahatan pria itu sebagai "luas dan memuakkan".