Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR: Putusan Pengadilan Malaysia terkait Pembunuhan TKI Tak Penuhi Rasa Keadilan

Kiswondari , Jurnalis-Selasa, 28 Juni 2022 |20:19 WIB
DPR: Putusan Pengadilan Malaysia terkait Pembunuhan TKI Tak Penuhi Rasa Keadilan
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi III DPR RI menyesalkan keputusan Mahkamah Persekutuan Malaysia pada Kamis 23 Juni 2022 yang mengesahkan pembebasan Ambika MA Shan. Dia merupakan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, putusan itu tentunya telah sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Terlebih, karena berbagai indikasi yang menunjukkan dugaan penganiayaan terhadap Adelina yang menyebabkannya meninggal dunia.

“Untuk putusan ini saya juga mengecam keras. Ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan, khususnya karena berbagai indikasi dan bukti menunjukkan memang adanya penganiayaan,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin 27 Juni 2022.

BACA JUGA:MA Malaysia Bebaskan Majikan dari Kasus Kematian TKI Adelina, Dubes RI: Tak Cerminkan Keadilan 

Soal Investigasi Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) yang menyampaikan bahwa terdapat setidaknya 149 warga Indonesia meninggal di dalam Pusat Tahanan Imigrasi Sabah, Malaysia, Sahroni meminta pihak otoritas Malaysia memberikan penjelasan terkait angka kematian tersebut dengan terbuka dan sejelas-jelasnya.

“Data ini tentu sangat membuat miris, di mana jumlah yang meninggal tidak sedikit. Karenanya dibutuhkan penjelasan yang terang dan terbuka dari otoritas Malaysia," ujarnya.

BACA JUGA:TNI AL Gagalkan Upaya TKI Masuk Secara Ilegal Ke Malaysia 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement