Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi di Bareskrim Dilimpahkan ke Polda Metro

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 28 Juni 2022 |13:01 WIB
Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi di Bareskrim Dilimpahkan ke Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo ternyata tidak hanya di Polda Metro Jaya melainkan juga ada yang di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun laporan di Bareskrim telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Roy Suryo dilaporkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu di Bareskrim pada 20 Juni 2022. Laporan tersebut terkait unggahan meme patung Sang Budha di Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Unggahan itu dinilai telah melecehkan simbol agama Budha. Namun, laporan Kavin Wu di Bareskrim dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Laporan yang dilaporkan di Bareskrim pada 20 Juni 2022 ini terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Dengan demikian, dugaan kasus penistaan agama itu akan ditangani dan diselidiki oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saat ini penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan meminta keterangan dari para ahli untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.

Baca juga: Pelapor Roy Suryo Sambangi Polda Metro, Diperiksa soal Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

"Penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan dan surat perintah tugas. Selanjutnya meminta keterangan ahli, baik ahli agama, bahasa, sosiologi, hukum, siber, ahli ITE, dan ahli pidana," ungkap Zulpan.

Baca juga: Roy Suryo Juga Dilaporkan ke Polda Metro soal Meme Candi Borobudur

"Kemudian melakukan pengamanan barang buki, juga dilakukan gelar perkara terkait kasus ini," sambungnya.

Sebelumnya, akun media sosial Twitter milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena diduga menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang diubah mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan laporan tersebut dibuat seorang bernama Kevin Wuu (KW) dan telah terdaftar dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

"Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW," kata Gatot saat dikonfirmasi, Senin 20 Juni 2022.

Gatot mengatakan pelapor membuat laporan itu sekitar pukul 11.50 WIB. Secara khusus, kata dia, yang dilaporkan adalah pemilik akun twitter @KRMTRoySUryo2.

Ia mengatakan, pelapor menduga pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2 telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha.

Atas pelanggara itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Baca juga: Bareskrim Terima Pelaporan terhadap Roy Suryo Terkait Postingan Stupa Borobudur

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement