Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meresahkan Masyarakat, 2 Orang Buruh Merangkap Begal Ditangkap Polisi

Nila Kusuma , Jurnalis-Selasa, 28 Juni 2022 |16:00 WIB
Meresahkan Masyarakat, 2 Orang Buruh Merangkap Begal Ditangkap Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi/ Foto: Polres Karawang
A
A
A

KARAWANG - 2 orang pelaku begal, yang juga seorang buruh, AS dan NA, berhasil diringkus jajaran Polres Karawang. Polisi harus memburu kedua pelaku hingga ke Bogor dan ditangkap di rumahnya. Keduanya diburu karena aksinnya sudah meresahkan masyarakat.

"Kami menangkap dua orang pelaku curat (Pencurian dan Pemberatan) kendaraan bermotor. Pelaku kami tangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Senin (27/6/2022)," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono didamping Kasatreskrim AKP Arief Bastomi, Selasa (18/6/2022).

Menurut Aldi, kedua pelaku bekerja sebagai buruh dan melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Karawang. Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 5 kali melakukan aksinya di Karawang.

"Kami tangkap setelah mendapat laporan masyarakat. Setelah kami cari tau keberadaan pelaku, ternyata tempat tinggalnya di wilayah Bogor," katanya.

 BACA JUGA:Hasil Malaysia Open 2022: Hajar Wakil Malaysia, Fajar Alfian/Muhammad Rian Pastikan Tiket 16 Besar

Aldi mengatakan, sebelumnya polisi mendapat laporan dari korban. Kemudian Tim Resmob melakukan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan. Kemudian polisi mendapatkan informasi dari sejumlah saksi yang mengetahui aksi pelaku.

"Setelah kami mendapat identitas pelaku langsung kami mengejar keberadaan pelaku yang ada di Bogor," katanya.

 BACA JUGA:Beli Minyak Goreng Curah Murah Pakai PeduliLindungi, Persulit Masyarakat Miskin?

Kedua pelaku menyerah saat polisi datang dan membawa keduanya ke Mapolres Karawang.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 1 Unit Honda Beat Street warna Hitam, 5 buah Mata Kunci T, 3 Buah Magnet, 1 Buah setang, 3 Buah Kunci Kontak, 2 buah HP. 2 Buah Plat Nomor.

"Kedua tersangka ini akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun," katanya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement