"Tidak ada terkait dengan masalah yang lain dan ini hanya masalah perizinan tidak lengkap dan pelaksana kegiatannya tidak sesuai dengan ijin diberikan," jelasnya.
BACA JUGA:Pemprov DKI: Holywings Tak Boleh Lagi Beroperasi!
Sebelumnya, Tempat Hiburan Malam Holywings Senayan mulai disegel oleh Satpol PP dan Sudin Parekraf Jakarta Pusat Selasa (28/6/2022) siang.
Pantauan langsung MNC Portal sekitar pukul 10.00 WIB, Satpol PP yang dipimpin oleh Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.