Kegiatan tersebut antara rehabilitas ruang loundry RSUD Wonosari, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD Wonosari. Kemudian rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal dahlia, RSUD Wonosari, pengecatan gedung dan pagar RSUD Wonosari.
"Dari kasus ini penyidik telah berhasil menyita uang tunai Rp470 juta dari para tersangka," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, Kombes Roberto GM Pasaribu mengatakan, penyidikan kasus ini disupervisi KPK dan Bareskrim Polri. Polda DIY kata dia, berkomitmen dalam penanganan perkara-perkara Tipikor secara prosedural, profesional dan akuntabel.
Dalam hal ini juga mengedepankan kerjasama dengan kejaksaan, Bareskrim, dan KPK serta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan instansi terkait untuk memberikan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara oleh aparatur pemerintah.
"Hal ini menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri dalam penguatan peran Polri mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah," katanya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.