Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Sebut Dampak DOB Papua dan IKN Munculkan Persoalan Pemilu 2024

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 30 Juni 2022 |06:21 WIB
KPU Sebut Dampak DOB Papua dan IKN Munculkan Persoalan Pemilu 2024
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut bahwa adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua dan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menimbulkan konsekuensi terhadap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

Khusus untuk DOB di Papua, Hasyim berpandangan bahwa beberapa konsekuensi elektoral yang akan timbul misalnya seperti, penentuan daerah pemilihan (Dapil) akibat adanya pemekeran wilayah.

"Yang pertama, daerah pemilihannya semula katakanlah papua induk itu kan nanti begitu ada pemekaran kan areanya luasan dapilnya makin mengecil maka dengan begitu konsekuensinya jumlah penduduknya juga makin mengecil masing-masing daerah itu," kata Hasyim, Kamis (30/6/2022).

Penentuan Dapil ini berikutnya akan berdampak pada alokasi kursi DPR RI. Semula, kata dia, jumlah kursi yang telah ditentukan untuk wilayah Papua itu sebanyak 10 kursi untuk DPR RI. Begitu juga akan berpengaruh pada tingkat DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota hingga DPD RI.

Baca juga: 22 Parpol Daftarkan Akun Sipol ke KPU Hari Ini

Menurutnya, hal ini bukan saja berpengaruh pada kontestasi Pemilu 2024 saja, melainkan juga kontestasi Pilkada yang akan digelar di tahun yang sama.

"Pertanyaannya adalah kira-kira untuk pengisian itu mengikuti dalam pemilu besok atau nanti setelah pemilu 2024. Demikian juga kalau ada daerah baru sebagai sebuah daerah otonomi pasti ada Gubernur baru mau diisi kapan? pilkada 2024 atau kapan?," ujarnya.

Baca juga: Ini 16 Parpol yang Telah Daftarkan Sipol ke KPU

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement