Polisi selanjutnya menangkap pelaku Wanto Budaya. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya dengan total berjumlah lima orang.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan satu mobil pikap Grand Max yang diduga digunakan para pelaku untuk mengangkut sapi. Dua sapi curian itu mereka jual dengan harga Rp11 juta ke wilayah Oku Timur melalui perantara yang tidak mereka kenal.
"Total ada 5 pelaku yang berhasil diamankan yakni WB, IM, SL, DD, dan HY. Kelima pelaku dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pasal 363 ayat 1 ke 1e dan 4e KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara," tutur Kapolsek Blambangan Umpu.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.