Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sering Kecelakaan, Polisi Diminta Tindak Pengendara Nekat Terobos Perlintasan Kereta

Adi Haryanto , Jurnalis-Jum'at, 01 Juli 2022 |17:24 WIB
Sering Kecelakaan, Polisi Diminta Tindak Pengendara Nekat Terobos Perlintasan Kereta
Pengendara yang nekat terobos palang perlintasan kereta/ Foto: Tangkapan layar
A
A
A

Lebih lanjut dikatakannya, pengendara yang menerobos pintu perlintasan kereta api, dapat dikenakan sanksi kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009.

 BACA JUGA:Webinar Partai Perindo Wujud Nyata Bangun Literasi Politik

Di undang-undang itu tercantum setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a bisa dipidana.

"Jadi diperlukan kesadaran dari semua pengguna jalan raya, demi keselamatan bersama saat melintas perlintasan kereta," pungkasnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement