Lebih lanjut dikatakannya, pengendara yang menerobos pintu perlintasan kereta api, dapat dikenakan sanksi kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009.
BACA JUGA:Webinar Partai Perindo Wujud Nyata Bangun Literasi Politik
Di undang-undang itu tercantum setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a bisa dipidana.
"Jadi diperlukan kesadaran dari semua pengguna jalan raya, demi keselamatan bersama saat melintas perlintasan kereta," pungkasnya.
(Nanda Aria)