 
                Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 23.00 Wib, petugas mendapat informasi pelaku sedang berada di lokasi penangkapan.
BACA JUGA:Miliarder Low Tuck Kwong Jual Saham BYAN Rp32,10 Miliar
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Morawa. "Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menghadang para saksi sehingga terjatuh dari sepeda motornya," ungkap AKP Firdaus Kemit.
Kepada petugas, pelaku juga mengakui telah melempar dan memukuli sepeda motor dikendarai korban hingga korban terjatuh, selanjutnya salah seorang teman pelaku membakar sepeda motor milik korban.
(Nanda Aria)