PALEMBANG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan Indonesia siap meluncurkan standardisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai pedoman bagi para pihak terkait.
Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim KLHK Kirsfianti Linda Ginoga mengatakan negara membutuhkan standardisasi karena yang berlaku secara umum sehingga dapat menjadi acuan dasar para pelaku usaha di bidang perkebunan dan kehutanan.
 BACA JUGA:Ahmad Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri
“Kami akan mengumpulkan input dari berbagai pihak terkait, mulai dari perusahaan, asosiasi, akademisi, lembaga sosial kemasyarakatan hingga masyarakatnya sendiri,” kata dia dikutip dari Antara, Jumat (1/7/2022).
Pada acara yang digelar oleh Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Palembang, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Komda Sumsel dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), ia menjelaskan bahwa pembuatan standardisasi ini akan mengedepankan norma-norma yang berlaku di masyarakat dalam pemanfaatan dan perlindungan lingkungan.
Kemudian, dari norma-norma itu akan mengerucut menjadi pedoman yang bisa diterima oleh semua pihak sehingga Indonesia dapat mengejar target net zero carbon pada 2060.
 BACA JUGA:Penghormatan Terakhir Moeldoko untuk Tjahjo Kumolo
Tapi patut digarisbawahi bahwa standarfisasi ini dituntut detail dan dinamis karena seiring dengan kemajuan teknologi dalam upaya penanganan karhutla di Tanah Air.
“Kami sangat menyadari itu seperti penggunaan 'drone' untuk memantau areal perkebunan. Dulu belum ada. Untuk dimasukkan ke dalam standardisasi, tentunya kami ingin mendengarkan masukan dari semua pihak,” kata dia.
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut