Korban sempat mencoba melakukan perlawanan, namun tersangka melakukan pemaksaan. Korban sempat menjerit, lalu tersangka, menyerah dan membiarkan korban pulang.
Sesampai di rumah hingga keesokan harinya korban mengalami pendarahaan, hal ini lantas diketahui orang tua korban dan langsung membawa korban ke rumah sakit untu mendapat perawatan intensif.
Setelah mengetahui sebabnya, orangtua korban langsung melapor ke Polsek Bebandem.
Dinyatakan cukup alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti bercak darah di seprai kamar pelaku, tersangka langsung ditangkap. Pelaku pun terancam dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)