GROBOGAN - Satu bulan setelah kasus perselingkuhan seorang Kepala Desa di Grobogan viral di media sosial, polisi telah melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, hingga saat ini polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua pelaku tersebut karena menganggap barang bukti untuk menahan keduanya belum cukup dan kepolisian masih menunggu hasil Laboratorium Forensik terkait penelitian barang bukti yang telah diamankan polisi dalam olah TKP.
Kasus dugaan perselingkuhan Kepala Desa Pulutan dengan wanita simpanannya tersebut viral di media sosial dan menyulut amarah warga desa hingga berujung pelaporan ke Kepolisian oleh korban yang merupakan suami wanita selingkuhan sang Kades.
Meski polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, namun warga mengaku masih geram karena sampai saat ini keduanya masih bebas beraktivitas di rumah masing-masing.
Sebelumnya, Tim Inafis Polres Grobogan Jawa Tengah telah melakukan olah TKP di rumah wanita selingkuhan kades dan mengamankan beberapa bukti berupa pakaian wanita dan barang lainnya.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah, Ajun Komisaris Polisi Afiditya Arif Wibowo membantah adanya pembiaran kasus dugaan perselingkuhan Kepala Desa Pulutan dengan tetangganya.