"Saat ini masih berproses di Polres Grobogan. Kami masih mengkoordinasikan dan kami juga menunggu hasil dari Labfor," ungkap Afiditya.
"Karena ada beberapa barang bukti setelah kami melakukan olah TKP, barang bukti tersebut kami serahkan ke Labfor," tambahnya.
Pihak kepolisian sengaja tidak melakukan penahanan karena barang bukti belum mencukupi.
Warga Desa Plulutan, Kecamatan Penawangan, Grobogan, Jawa Tengan meminta kepolisian untuk tetap bersikap adil dan tegas serta meminta agar Kades dan selingkuhnnya untuk tetap diproses secara hukum.
Sementara itu, sang Kades pun kembali setelah menjalani pemeriksaan, ia menganggap kasus ini sudah selesai secara damai dan sudah diselesaikan antara korban dengannya.