Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lindungi Pekerja Media, ILO dan IJTI Luncurkan Buku Panduan K3 Bagi Jurnalis

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 05 Juli 2022 |14:55 WIB
Lindungi Pekerja Media, ILO dan IJTI Luncurkan Buku Panduan K3 Bagi Jurnalis
Peluncuran buku Panduan K3 Bagi Jurnalis dan Pekerja Media Televisi/ Foto: IJTI
A
A
A

JAKARTA — Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) bersama dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meluncurkan buku “Panduan K3 Bagi Jurnalis dan Pekerja Media Televisi” di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Buku ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan salah satu pilar kerangka kebijakan ILO mengenai perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja.

 BACA JUGA:Anggaran Bansos Naik, Bantuan PKH, Kartu Sembako hingga Subsidi Listrik Cair Rp441 Triliun

Acara peluncuran ini sekaligus dihadiri oleh Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Media, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo); Azyumardi Azra, Ketua Dewan Pers; Masato Usui, Minister for Economics and Development, Kedutaan Besar Jepang di Indonesia; Michiko Miyamoto, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste; dan Herik Kurniawan, Ketua Umum IJTI.

Buku panduan ini memberikan pedoman dan saran praktis untuk jurnalis dan pekerja di industri media televisi untuk mengidentifikasi, mengurangi dan mengendalikan risiko yang dapat menyebabkan cedera atau penyakit akibat kerja.

Buku ini mempromosikan budaya pencegahan dalam keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk pelaku usaha dan pekerja di media televisi yang memiliki tingginya dinamika pekerjaan ditambah dengan pandemi Covid-19 yang turut mempercepat transformasi digital dan menciptakan efek dramatis pada dinamika pekerjaan, mata pencaharian, dan kesejahteraan semua pekerja di dunia.

 BACA JUGA:Edarkan Sabu 3,5 Kg, Bandar Narkoba Diringkus di Warung

Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste, Michiko Miyamoto, menyampaikan bahwa buku ini merupakan bahan advokasi untuk mempromosikan prinsip K3 di industri media televisi yang mana K3 juga merupakan bagian dari prinsip dan hak mendasar di tempat kerja.

Hal ini telah diputuskan dalam Konferensi Perburuhan Internasional yang berarti semua negara anggota ILO, termasuk Indonesia, berkomitmen untuk menghormati dan mempromosikan hak dasar atas lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement