Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perubahan Nama Jalan Tuai Penolakan, Wagub DKI: Putusan Sudah dengan Berbagai Pertimbangan

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 05 Juli 2022 |18:21 WIB
Perubahan Nama Jalan Tuai Penolakan, Wagub DKI: Putusan Sudah dengan Berbagai Pertimbangan
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (foto: MNC Portal/Refi)
A
A
A

Kepala Disdukcapil DKI, Budi Awaluddin mengatakan bahwa layanan jemput bola dilaksanakan besok, Rabu (29/6) di lima wilayah kota administrasi dan satu Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Layanan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan terhadap masyarakat yang ingin merubah alamat sesuai penamaan jalan yang baru," kata Budi.

Sebagai informasi, Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia.

 BACA JUGA:Ganti Nama Jalan, Anies: Tidak Perlu Dokumen Perizinan Berusaha Baru

Berubahnya jalan dengan nama tokoh betawi tersebut, berubah pula kolom alamat di KTP, KIA dan Kartu Keluarga. Sebab, memang blangko merupakan bahan dasar dalam pencetakan KTP-el dan KIA.

Adapun 22 Jalan yang telah berganti nama menjadi nama-nama pahlawan Betawi, yakni:

1. Jalan Entong Gendut yang sebelumnya bernama Jalan Budaya.

 BACA JUGA:50 Ribu Warga Harus Perbarui KTP Imbas Perubahan Nama Jalan Jakarta

2. Jalan Haji Darip yang sebelumnya bernama Jalan Bekasi Timur Raya.

3. Jalan Mpok Nori yang sebelumnya bernama Jalan Raya Bambu Apus.

4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un yang sebelumnya bernama Jalan Raya Pondok Gede.

5. Jalan Raden Ismail yang sebelumnya bernama Jalan Buntu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement