"Total berat bersih barang bukti sabu yang diamankan adalah 1.783,99 gram atau kurang lebih 1,8 kilo gram," tandas Anggun.
BACA JUGA:Berikut Kemudahan Berbisnis Menurut Pengurus Perindo di Era Teknologi Digital
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati. "Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," tukasnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.