JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman, mengalir ke keluarganya. Keluarga Nurhadi diduga turut kecipratan uang terkait suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.
Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik lembaga antirasuah ke seorang saksi dari pihak swasta, Hindria Kusuma, pada Selasa, 5 Juli 2022. Hindria diduga mengetahui adanya uang panas Nurhadi (NHD) yang dialirkan untuk pihak keluarga.
"Saksi Hindria Kusuma, swasta, yang bersangkutan hadir dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain terkait dugaan adanya aliran uang yang diterima keluarga tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/7/2022).
Sementara itu, terdapat 3 saksi dari pihak swasta yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa kemarin. Ketiga saksi tersebut adalah Dion Hardie Tandi; Soepriyo Waskito Adi; serta Yoga Dwi Hartiar. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
"Ketiga saksi mengonfirmasi tidak bisa hadir. Akan dijadwal ulang," tutur Ali.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.