Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM di Jabodetabek Turun Tiba-Tiba ke Level 1, Kemendagri: Ada Pelandaian Kasus Covid-19

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 06 Juli 2022 |14:35 WIB
PPKM di Jabodetabek Turun Tiba-Tiba ke Level 1, Kemendagri: Ada Pelandaian Kasus Covid-19
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level 1. Serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali.

"Kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1. Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut," jelasnya.

Diketahui, secara mengejutkan Pemerintah merubah level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali khususnya DKI Jakarta kembali ke level 1.

Berdasarkan salinan Inmendagri nomor 35 tahun 2022 yang diterima, disebutkan bahwa DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Jabodetabek masuk kriteria level 1. Padahal sebelumnya pada Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022, Jabodetabek masuk kriteria level 2.

Inmendagri tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022. Dan dalam instruksinya, Inmendagri nomor 33 sudah tidak diberlakukan lagi.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Intruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Inmendagri nomor 35 tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement