Sementara, Kanit I Jatanras Polda Sumsel, Kompol Willy Oscar menjelaskan, saat kejadian pelaku mendatangi istrinya di penginapan. Pelaku penganiayaan mantan istrinya ini mengaku kalau korban adalah masih istrinya.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Sumsel. Pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.