JAKARTA - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pencabutan tersebut ditandai dengan telah dibekukannya nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah.
Tindakan tegas Kemenag ini diambil usai munculnya dugaan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias mas Bechi (42), anak pengasuh Ponpes Shiddiqiyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi.
Tersangka MSAT kini menjadi buron kepolisian karena pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”ujar Waryono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Waryono menyampaikan, tindakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum. Namun, juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," tutur Waryono.
BACA JUGA:Bukan Bechi Anak Kiai Cabul, Orang yang Ditangkap Polisi Ternyata Seorang Sopir