Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Alasan Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 07 Juli 2022 |17:55 WIB
Ini Alasan Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
Ponpes Shiddiqiyaah, Jombang, Jawa Timur (Foto: Mukhtar Bagus)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pencabutan tersebut ditandai dengan telah dibekukannya nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah.

Tindakan tegas Kemenag ini diambil usai munculnya dugaan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias mas Bechi (42), anak pengasuh Ponpes Shiddiqiyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi.

BACA JUGA:Buntut Kasus Anak Kiai Cabul, Kabareskrim Sarankan Orangtua Tarik Putra-Putrinya dari Ponpes Shiddiqiyyah 

Tersangka MSAT kini menjadi buron kepolisian karena pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”ujar Waryono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

 

Waryono menyampaikan, tindakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum. Namun, juga perilaku yang dilarang ajaran agama. 

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," tutur Waryono.

BACA JUGA:Bukan Bechi Anak Kiai Cabul, Orang yang Ditangkap Polisi Ternyata Seorang Sopir 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement