Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron 11 Tahun, DPO Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Ditangkap Tim Gabungan Kejati Jabar-DIY

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 07 Juli 2022 |18:31 WIB
Buron 11 Tahun, DPO Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Ditangkap Tim Gabungan Kejati Jabar-DIY
Proses penangkapan tersangka yang buron selama 11 tahun/ Foto: Kejati Jabar
A
A
A

Sutan menambahkan bahwa sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 76/PID/2009/PTY tanggal 2 November 2009, Muhamad Aidil Fitra Saragih dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.

 BACA JUGA:Sebaran Covid-19 di 34 Provinsi Hari Ini, Jakarta Tertinggi Disusul Jabar dan Banten

"Saudara Muhamad Aidil Fitra Saragih melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata Sutan.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement