Sutan menambahkan bahwa sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 76/PID/2009/PTY tanggal 2 November 2009, Muhamad Aidil Fitra Saragih dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
BACA JUGA:Sebaran Covid-19 di 34 Provinsi Hari Ini, Jakarta Tertinggi Disusul Jabar dan Banten
"Saudara Muhamad Aidil Fitra Saragih melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata Sutan.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.