Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

318 Massa Anak Kiai Cabul Mas Bechi Dipulangkan Polisi ke Pesantren

Mukhtar Bagus , Jurnalis-Jum'at, 08 Juli 2022 |19:11 WIB
318 Massa Anak Kiai Cabul Mas Bechi Dipulangkan Polisi ke Pesantren
318 massa pendukung anak kiai cabul dipulangkan polisi ke pesantren (Foto : iNews)
A
A
A

Kelimanya terancam dijerat Pasal 19 UU TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara, terhadap 318 orang lainnya yang ternyata hanya ikut-ikutan atau sedang menghadiri kegiatan di pesantren atau tidak terbukti secara langsung menghalang-halangi petugas, sore tadi langsung dipulangkan kembali ke Pesantren Sidiqiyah.

"Proses pemjulangan dilakukan setelah mereka bersalam-salaman dan bermaaf-maafan dengan petugas," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho, Jumat (8/7/2022).

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement