KENDARI - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari, Sulawesi Tenggara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi setempat, menggagalkan penyelundupan paket ganja yang dikirim lewat jasa ekspedisi.
Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, upaya penggagalan pengiriman paket ganja atau mariyuana dari Kota Medan, Sumatera Utara tersebut dilakukan pada Kamis 7 Juli 2022.
"Berdasarkan informasi dari Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara pada 5 Juli 2022, didapatkan informasi bahwa terdapat sebuah paket yang dikirim dari Medan dengan tujuan Kendari melalui jasa ekspedisi pada tanggal 4 Juli 2022," kata Purwatmo, Jumat (8/7/2022).
BACA JUGA:Pria Tewas di Tambora Ternyata Pengedar Narkoba, Dibunuh karena Dituding Informan Polisi
Dia mengungkapkan, setelah barang tiba di gudang perusahaan ekspedisi di daerah Puuwatu Kota Kendari, pihaknya melalui Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari segera bergerak ke lokasi.
Ia mengatakan, setelah pihaknya tiba di lokasi kemudian paket tersebut dibuka dan disaksikan pihak perusahaan ekspedisi, dan kedapatan paket berisi mariyuana dengan modus disimpan dalam paket berisi pakaian.
"Selanjutnya dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari bersama personel BNN Provinsi Sultra dan BNN Kota Kendari untuk melakukan control delivery pada hari Kamis, 7 Juli 2022," sambungnya.
BACA JUGA:Transaksi Narkoba di Lingkungan Sekolah, Polisi Bekuk Pria Penganguran