Ia menjelaskan, paket tersebut kemudian dikirim ke cabang perusahaan ekspedisi di daerah Anduonohu, Kota Kendari sesuai dengan wilayah alamat penerima. Tim gabungan kemudian membuntuti paket tersebut untuk mengetahui penerima barang tersebut.
Selanjutnya, pada Kamis (7/7) sekitar pukul 12.30 WITA, penerima barang tersebut berinisial MDA (25) datang ke kantor perusahaan ekspedisi untuk mengambil barang dan tim langsung bergerak menangkap tersangka.
"Tersangka inisial MDA (25) dan barang bukti berupa ganja/mariyuana dengan berat bruto 68 gram kemudian diserahkan ke BNN Kota Kendari untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.