Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kasus Cabul Anak Kiai di Jombang Digelar di PN Surabaya, Ini Alasannya

Lukman Hakim , Jurnalis-Jum'at, 08 Juli 2022 |14:29 WIB
Sidang Kasus Cabul Anak Kiai di Jombang Digelar di PN Surabaya, Ini Alasannya
Mas Bechi, pelaku pencabulan santriwati/ Foto: tangkapan layar media sosial
A
A
A

SURABAYA - Proses sidang tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Kabupaten Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi tak akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Mempertimbangkan faktor keamanan, MSAT akan diadili di PN Surabaya.

 BACA JUGA:Ditangkap Bareskrim, Tersangka Kasus KSP Indosurya Langsung Ditahan

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (8/7/2022). Menurutnya, pemindahan lokasi sidang ini sudah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA).

"Sebelumnya kami mengusulkan agar sidang dipindah ke PN Surabaya, karena dikhawatirkan ada pengerahan massa saat proses sidang berlangsung," katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka) kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

 BACA JUGA:Mas Bechi Ditahan di Sel Isolasi Rutan Medaeng

Dalam perkara ini, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu dijerat dengan pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun.

Atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. Setidaknya, ada 5 korban yang melaporkan tersangka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement