PEMATANGSIANTAR - Meski merasa sudah rapi menyembunyikan sabu-sabu jualannya di dalam ban sepeda motor, namun polisi tetap dapat mengungkap aktivitas SS alias Kakang (28) warga Kecamatan Siantar Timur sebagai pengedar narkoba.
Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap Kakang di kamar mandi di salah satu rumah yang dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, di jalan Patuan Anggi, kecamatan Siantar Timur.
BACA JUGA:Penembakan Shinzo Abe, KBRI Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
Saat ditangkap tersangka SS alias Kakang mengaku menyimpan narkoba di rumah kontrakannya di jalan Medan, kelurahan Pondok Sayur, kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
"Di rumah kontrakannya ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan seberat 0,97 gram, yang disembunyikan di dalam ban sepeda motor," kata salah satu polisi, Jumat (8/7/2022).