Kata dia, motif pelaku merasa kesal dimintain uang oleh anak dan istrinya sehingga merasa terbebani, dan akhirnya pelaku dengan teganya menghabisi kedua istri dan ankanya hingga tewas.
“Saya menyesal. Mohon maaf sebesar-besarnya,” kata Longginus.
Dengan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.